PROFIL OPD
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu baru terbentuk pada akhir tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu sebuah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu terdiri dari :
1. Kepala
2. Sekretaris
3. Bidang Perumahan Rakyat
4. Bidang Kawasan Permukiman
5. Kelompok jabatan fungsional
SDM Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan Perumahan dan Permukiman, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu didukung oleh potensi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 14 orang personel (Data per Januari 2018).
Jumlah Jabatan Struktural (Eselon) Jumlah total pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu adalah 33 orang, dimana untuk jabatan strukural (eselon) terdiri dari :
1. Eselon 2b : 1 orang
2. Eselon 3a : 1 orang
3. Eselon 3b : 2 orang
4. Eselon 4a : 7 orang
Sedangkan untuk pegawai yang belum memegang jabatan sebanyak 22 orang. Untuk jumlah pejabat berdasarkan pangkat/golongan dapat dilihat pada tabel berikut, dimana rinciannya sebagai berikut :

Landasan Hukum
Peraturan Perundang–undangan yang menjadi dasar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu, antara lain :
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10)
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bengkulu