Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pelaksanaan uraian tugas masingmasing kelompok jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku