Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas memberi pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana diatas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi ;
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan kesekretariatan
- Pemahaman Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya
- Penyusunan bahan rumusan kebijakan pelayanan administrasi Dinas, Umum, kerumahan, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
- Pempublikasikan pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan koordinasi dengan intern unit dinas/instansi terkait;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu terdiri dari atas :
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Subbag Keuangan dan perencanaan sesuai dengan aturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar
- b. Mempelajari peraturan perundangan-undangan yang sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Menyusun rencana kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan serta usulan perubahan dan penyesuaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih terarah dan teratur
- Menyusun kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku untuk menerapkan kebijakan oparasional dalam program pelaksanaan penyusunan program dan anggaran
- Melaksanakan pengelolaan data, evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, laporan akuntabilitas kinerja Instansi sesuai dengan aturan yang berlakuuntuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Dinas
- Melaksanakan Pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pengelolaan keuangan berjalan tertib dan lancar
- Melakukan pengelolaan gaji, tunjangan, uang lembur dan taspen pegawai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran penerima gaji, tunjangan, uang lembur dan TASPEN pegawai
- Melakukan perhitungan, penagihan, penyetoran PPn/PPh sesuai dengan ketentuan agar penyetoran PPn/PPh dapat dilaksanakan tepat pada waktunya
- Melayani pemeriksaan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Bengkulu berjalan lancar
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi berjalan lancar
- Menyiapakan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan koordinasi yang berjalan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaiaan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan, subbag Umum dan Kepegawaiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancer
- Mempelajari perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Mengelola ketatausahaan naskah dinas meliputi : penerimaan, pendistribusian, ekspedisi, pengadministrasian, pengarsipan surat masuk dan keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menunjang tertib administrasi
- Mengelola urusan rumah tangga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu meliputi keprotokolan, dokumentasi, kebersihan ketertiban, kenyamanaan, tata ruang, pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan berlaku
- Mengolah data/informasi/statistik yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan urusan penyiapan data/informasi/statistik berjalan lancar
- Mengelola urusan kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meliputi :
- Melaksanakan penatausahaan administrasi pegawai
- Mengusulkan pengangkatan, kenaikkan pangkat, gaji berkala, sumpah pegawai, ujian dinas, promosi, mutasi, penghargaan pemberhentian dan pensiunan.
- Mengusulkan pengangkatan, kenaikkan pangkat, gaji berkala, sumpah pegawai, ujian dinas, promosi, mutasi, penghargaan pemberhentian dan pensiunan
- Mengusulkan pengangkatan, kenaikkan pangkat, gaji berkala, sumpah pegawai, ujian dinas, promosi, mutasi, penghargaan pemberhentian dan pensiunan
- Mengusulkan pembuatan Kartu TASPEN/ KARPEG KARIS dan KARSU
- Membuat Daftar Urutan Kepegawaian;
- Mengelola daftar hadir pegawai sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat tingkat kehadiran dan disiplin pegawai
- Melaksanakan pengelolaan inventaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu meliputi penerimaan, pencatatan, pembukuan, pemasukan data kedalam sistem informasi barang,pencatuman kode barang, pemasangan kartu inventaris ruangan dan mengusulkan penghapusan inventaris barang sesuai ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi barang
- Melakukan penatausahaan setiap keluar masuk barang sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengontrol jumlah barang yang masuk maupun keluar
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku agar barang tetap terawat dengan baik.
- Melakukan penelitian secara fisik terhadap status barang inventaris dan perubahan status barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat kelayakan kondisi barang.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melsaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.